Organisasi dan Manajemen
1. Perangkat
Organisasi
Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan
hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur
organisasi dan struktur wewenang, hierarki organisasi dan struktur wewenang,
serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain itu, struktur organisasi
memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi memberikan stabilitas dan
kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih
berganti.
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan
pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai bagan struktur organisasi
yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi. Bagan struktur
organisasi koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi
koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun
kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
3. Keputasan Rapat Anggota.
2. Hirarki
Tanggungjawab (Pengurus, Pengelola, Pengawas)
1.)
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi
yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan
usaha koperasi. Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota
diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis dan berjiwa wira koperasi,
sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan
prinsip-prinsip koperasi.
Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992 merinci tugas
dan wewenang pengurus koperasi. Adapun tugas pengurus koperasi adalah :
·
Mengelola koperasi dan usahanya.
·
Mengajukan rancangan rencana kerja serta
anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·
Menyelenggarakan Rapat Anggota.
·
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib.
·
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Selanjutnya pengurus berwenang untuk :
·
Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
·
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
dan pemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat
Anggota.
Berdasarkan ketentuan tersebut pengurus
mengemban amanat dan keputusan rapat anggota untuk menggelola organisasi dan
usaha koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan
pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas
tersendiri.
2. ) Pengelola (manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus
untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usaha koperasi.
Kewajiban manajer antara lain :
·
Melaksanakan kebijakan operasional yang
ditetapkan pengurus.
·
Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan
kegiatan-kegiatan di unit-unit usaha.
·
Membimbing dan mengarahkan tugas-tugas karyawan
yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
·
Mengusulkan program kerja dan RAPBK tahunan
untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggran baru,
dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan
dalam Rapat Anggota.
·
Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara
tertulis setiap akhir bulan dan tahun.
·
Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau
organisasi koperasi.
3.)
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi
merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Pengawas
mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, keputusan pengurus, serta peraturan
lainnya yang berlaku didalam koperasi.
Berdasarkan ketentuan pasal 39 UU No. 25
Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenang pengawas antara lain :
·
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
·
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
·
Meneliti catatan yang ada pada koperasi
·
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak
ketiga.
·
Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan
membuat berita acara pemeriksaannya.
·
Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada
pengurus atau Rapat Anggota mengenail hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
·
Memperoleh biaya-biaya dalam rangka menjalankan
tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
·
Mempertanggung-jawabkan hasil pemeriksaannya
pada RAT.
3. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi
ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang
partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen
koperasi.
Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing
unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan yang
berbeda, kendati pun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen
koperasi adalah sebagai berikut :
1. Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi
dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi. Kebijakan yang sifatnya pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat
anggota diselenggarakan sekali setahun.
2. Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat
anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakn strategis yang ditetapkan
rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan staregis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
3. Pengawas mewakili untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurs. Pengawas dipilih
dan diberhentikan oleh rapat anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi
koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
4. Pengelola (manajer) adalah tim manajemen yang
diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional
di bidang usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus
koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak kerja.
4. Pendekatan sistem pada koperasi
Cooperative Combine
·
Sistem sosio teknis pada substansinya, sistem
terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem
ekonomi pada penggunaan sumber-sumber
·
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan
pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat
dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara
ekonomis saja, tetapi juga berhubungan antar manusia dalam kelompok koperasi
dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
·
Interpersonal Communication System (ICS) adalah
hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan
koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam
koperasi gabungan.
·
Manajemen memberikan informasi pada anggota,
informasi yang khusus untuk menganalisaan.
·
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk
dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
Sumber
: Ekonomi Koperasi (Juliana Lumbantobing, Elvis F. Purba & Ridhon)
mantap lengkap sekali infonya kak
BalasHapuscara agar wajah awet muda