Anggaran dasar koperasi
Ø Anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi
Pendirian koperasi didasari
oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung, mengelola
kegiatan dan kepentingan ekonominya didalam wadah koperasi. Wujud kesepakatan
untuk mengikatkan diri didalam wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan
dalam bentuk anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Dengan
demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi, yang menjadi
pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi, baik dalam pengelolaan
tata kehidupan organisasi maupun usaha.
Ø Arti modal koperasi
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU NO. 12/1967)
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus
Menurut UU No 25/1992
disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari :
ü Modal sendiri dan Modal pinjaman
Modal sendiri bersumber
dari:
·
Simpanan pokok anggota,
yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing
anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya
permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
·
Simpanan wajib, yaitu
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib
ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Dana cadangan, yaitu
sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
·
Donasi atau hibah, yaitu
sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak
ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber
dari:
·
Anggota, yaitu pinjaman
dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi
·
Bank dan lembaga keuangan
laninnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
·
Sumber lain yang sah,
pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui
penawaran secara umum.
Ø Distribusi cadangan koperasi
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
ü
Manfaat Distribusi Cadangan
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari Perluasan usaha
sumber : buku koperasi teori dan praktik (Arifin sitio & Halomoan tamba)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar