Minggu, 16 April 2017

Anggaran Dasar Koperasi

Anggaran dasar koperasi

Ø  Anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi
Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya didalam wadah koperasi. Wujud kesepakatan untuk mengikatkan diri didalam wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam bentuk anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Dengan demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi, yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
                                               
Ø  Arti modal koperasi
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
    Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
     Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus
Menurut UU No 25/1992 disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari :
ü  Modal sendiri dan Modal pinjaman
Modal sendiri bersumber dari:
·      Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·      Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·      Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
·      Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari:
·      Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi
·      Bank dan lembaga keuangan laninnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
·      Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

Ø  Distribusi cadangan koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. 

ü  Manfaat Distribusi Cadangan
·      Memenuhi kewajiban tertentu
·      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari Perluasan usaha

sumber : buku koperasi teori dan praktik (Arifin sitio & Halomoan tamba)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar