Minggu, 16 April 2017

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi sebagai badan usaha

Ø  Pengertian badan usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick salvatore, 1989). Dalam setiap perusahaan modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:
       ·         Sistem keuangan/ekonomi (economic/financial system)
       ·         Sistem teknik (technical system)
       ·         Sistem organisasi dan personalia (human/organizational system),dan
       ·         Sistem informasi (information system)
Ditinjau dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik, dan nonfisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dan karena itu, seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi

Ø  Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.

Ø  Tujuan dan nilai koperasi
Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indikator keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus dilaksanakan.
  §  Memaksimumkan keuntungan
Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial (managerial economics). seperti diketahui bahwa keuntungan (profit =P) diperoleh dari penerimaan total (total revenue=TR) dikurangi dengan biaya total (total cost =TC). Dengan menggunakan model matematika, hubungan tersebut dapat ditulis sebagai berikut.
P=TR-TC
Selanjutnya, penerimaan total (TR) dapat ditulis sebagai berikut:
TR=Q X P
Dimana Q=jumlah (quantity), P=harga (price)
Perlu diketahui bahwa penerimaan total tergantung dari aktivitas:
(1) penjualan atau permintaan atas output perusahaan
(2) Harga
Ini berarti, bahwa untuk memaksimumkan keuntungan maka variabel yang utama diperhatikan adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variabel utama.
  §  Memaksimumkan nilai perusahaan
Apabila perusahaan lebih memilih untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut bersifat jangka pendek, maka alternatif memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka panjang.
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Menurut teori perusahaan atau teori investasi, nilai sekarang (net present value) perusahaan ditulis sebagai berikut.
Nilai perusahaan     =       E   TRt-TCt
(value of firm)               T=0  (1+r)t

Dimana : TR = Penerimaan total pada tahun t
        TC= Biaya total pada tahun t
        t = tahun
        R = discounted factor atau discount rate

Persamaaan diatas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount rate (r) tergantung atas:
-          Risiko yang diterima perusahaan
-          Biaya dari dana/ modal pinjaman

  §  Meminimumkan biaya
Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Secara matematis, rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
TC=FC+VC
Dimana: TC= biaya total (total cost)
   FC = biaya tetap (fixed cost)
   VC = biaya variabel (variable cost)
Biaya total (TC) ini tergantung dari:
-          Teknologi produksi yang digunakan perusahaan
-          Harga sumber daya yang digunakan perusahaan

 Ø  Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Apa relevansi konsep tujuan perusahaan sebagaimana yang diuraikan sebelumnya terhadap badan usaha koperasi? Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at a cost). untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

 Ø  Keterbatasan teori perusahaan
Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut.
  §  Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh william banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). berdasarkan studi empiris, ditemukan bahwa ada korelasi yang erat antara gaji dengan penjualan, dan bukan antara gaji dengan laba.
  §  Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (maximization of management utility). Dalil ini diperkenalkan oleh Oliver wiliamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock options), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan
  §  Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behaviour). postulat ini dikembangkan oleh Herbert simon. Di dalam perusahaan modern yang sangat besar dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian karena kekurangan data, maka manager tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share), dan lain-lain. Konsep ini dikenal sebagai Simon satisfying behaviour.
Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa, teori perusahaan begitu luas, namun sayangnya tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi. Untuk perusahaan koperasi, nampaknya dua pendapat terakhir tetap menjadi acuan manajer ataupun pengelolanya. Di satu sisi, koperasi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan di mana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun disisi lain, koperasi harus dapat memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen (anggota dan masyarakat sekitar) secara optimal.
  Ø  Teori laba & fungsi laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha(SHU). Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  §  Teori laba menanggung risiko (risk-bearing theory of profit). menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Misalnya, perusahaan yang bergerak dibidang eksplorasi minyak
  §  Teori laba friksional(frictional theory of profit). teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium). misalnya, krisis minyak tahun 70-an mengakibatkan permintaan yang sangat drastis, dan ini membuat perusahaan mendapat keuntungan yang besar. Kemudian pada tahun 80-an, harga minyak drastis turun yang menjadikan perusahaan mengalami kerugian.
  §  Teori laba monopoli (monopoly theory of profits). teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Dengan demikian perusahaan menikmati keuntungan. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui:
  ü  Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
  ü  Skala ekonomi
  ü  Kepemilikan hak paten atau
  ü  Pembatasan dari pemerintah



 §  Teori laba inovasi (innovation theory of profit). menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi. Misalnya, steve jobs yang menemukan komputer apple, atau perusahaan gillette yang selalu melakukan inovasi terhadap produk pisau cukurnya
 §  Teori laba efisiensi manajerial (managerial efficiency theory of profit). teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.

Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa, sesuai dengan konsep koperasi, maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih besar dari industri/perusahaan. Keuntungan yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

 Ø  Kegiatan usaha koperasi
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No 25/1992, pasal 43, yaitu:
 §  Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya. Pada poin ini, konsep ideal koperasi seperti digambarkan sebelumnya masih seirama dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan.
 §  Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut dimanfaatkan untuk berbisnis dengan nonanggota, untuk mengoptimalkan skala ekonomi (economies of scale) dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggota
 §  Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

 Ø  Sisa hasil usaha koperasi
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost/TC) dalam satu tahun buku.
Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Karena itu, kerangka teori dan praktik cara menghitung SHU bagian anggota ditempatkan menjadi bab sendiri. Dari pengamatan penulis di lapangan baik sebagai praktisi koperasi, pembina koperasi, maupun sebagai pengajar mata kuliah ekonomi koperasi dan manajemen koperasi di perguruan tinggi, ternyata masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara perhitungan SHU disetiap koperasi. Terdapat koperasi yang SHU-nya dibagi rata kepada seluruh anggotanya, ada juga yang hanya dalam pembukuannnya saja, ada yang tidak dibagi sama sekali, dan banyak kasus lagi.


sumber : buku koperasi teori dan praktik (Arifin sitio & Halomoan tamba)

1 komentar: