Selasa, 28 Maret 2017

tugas 3 Ekonomi Koperasi

TUGAS III

1)  Pengertian koperasi (menurut ahli)

1)      Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

2)      Definisi Hatta
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’”

3)      Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

4)      Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5)      Definisi menurut saya
Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang dioperasikan demi kepentingan bersama dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya.



2)   Tujuan dan fungsi koperasi

Ø Tujuan Koperasi
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota.



Ø Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan - ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip
·         Prinsip Munkner
·         Prinsip Rochdale
·         Prinsip Raiffeisen
·          Prinsip Herman Schulze
·         Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·         Prinsip koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992

1)      Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.

No
Gagasan umum
Prinsip-prinsip koperasi
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (selp-help based on solidarity)
1. Keanggotaan bersifat sukarela (voluntary membership)
2.
Demokras (democracy)
2. Keanggotaan terbuka  (open membership)
3.
Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralised capital)
3. Pengembangan anggota (member promotion)
4.
Ekonomi (economy)
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (identity of co-owners and customers)
5.
Kebebasan (liberty)
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control)
6.
Keadilan (equity)
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation)
7.
Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (social advancement through education)
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise)
9. Perkumpulan dengan sukarela (voluntary association)
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just   distribution of economic result)
12. Pendidikan anggota (member education)

2)      Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
·         Pengawasan secara demokratis (democratic control)
·         Keanggotaan yang terbuka (open membership)
·         Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital)
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the member in proportion to their purchases)
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
·         Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)

3)      Prinsip Raiffesien
Prinsip Raiffesien adalah sebagai berikut: 
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  
4)      Prinsip Schulze
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usah tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5)      Prinsip ICA
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut:
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open and voluntarily membership)
·         Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control- one member one vote)
·         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
·         SHU dibagi 3:
ü  Sebagian untuk cadangan
ü  Sebagian untuk masyarakat
ü  Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus (promotion of education)
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network)

6)      UU No. 12 tahun 1967
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi menurut UU. No 12 tahun 1967, adalah sebagi berikut:
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalakasanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


  
7)      UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi



Sumber : Buku Koperasi Teori dan Praktik (Karangan Arifin Sitio & Halomoan Tamba)

1 komentar: