Selasa, 28 Maret 2017

Tugas 2 Ekonomi Koperasi


TUGAS II


Sejarah perkembangan koperasi

Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844.Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja. Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. The women’s cooperative guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, di samping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative college di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Louis Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya. Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia disamping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan perkembangannya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres koperasi internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuk ICA, maka koperasi telah menjadi suatu  gerakan internasional.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 desember 1895. Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto bersama kawan-kawan telah mendirikan Bank simpan pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang dikala itu merajalela. Bank simpan pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan bank simpan pinjam para”priyayi” Purwokerto. Pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche hulp, spaar en landbouw creditbank” atau bank simpan pinjam dan kredit pertanian Purwokerto. Perlu diingat bahwa Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”,Kononklijk besluit 7 april 1915, Indisch staatsblad no 431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan undang-undang koperasi negeri Belanda menurut Staatsblad tahun 1876 No.227. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia. Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH.Boeke sebagai Adviseur voor volks-credietwezen. Pada bulan september 1921 koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Cooperative Vereenigingen (sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Pada tahun 1930 didirikanlah jawatan koperasi. Jawatan koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke. Sejak lahirnya, jawatan koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen BB(Departemen dalam negeri). Kemudian pada tahun 1935, jawatan koperasi dipindahkan ke departemen EZ (Departemen kehakiman). Pada tanggal 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal 12 juli diperingati sebagai Hari Koperasi. Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin. Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan undang-undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Kemudian, pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi, dari sebesar 64000 unit (45000 unit diantaranya telah berbadan hukum) tinggal menjadi 15000 unit. Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di samping UU No. 25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.



Sumber : Buku Koperasi Teori dan Praktik (Karangan Arifin Sitio & Halomoan Tamba)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar